Kebijakan Privasi SeparuhSIMTanggal berlaku: 12 Juli 2026
Hills Inc. (selanjutnya disebut "Perusahaan") mematuhi peraturan perundang-undangan terkait, termasuk Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, serta menetapkan dan mengumumkan Kebijakan Privasi berikut untuk melindungi informasi pribadi pengguna layanan SeparuhSIM.Pasal 1 (Tujuan Pemrosesan Informasi Pribadi)Perusahaan memproses informasi pribadi untuk tujuan-tujuan berikut. Informasi pribadi yang diproses tidak digunakan untuk tujuan selain yang disebutkan di bawah ini; apabila tujuannya berubah, Perusahaan mengambil langkah yang diperlukan, seperti memperoleh persetujuan terpisah.β’ Pelaksanaan kontrak pembelian Produk (eSIM): penerbitan dan pengiriman eSIM, penyampaian detail pembelianβ’ Pemrosesan pembayaran: pembayaran, pengembalian dana, dan penanganan pembatalan pembelianβ’ Dukungan pelanggan: konfirmasi pertanyaan dan keluhan serta pemberitahuan hasil penangananβ’ Kepatuhan terhadap kewajiban hukum: penyimpanan catatan terkait perdagangan elektronik, dan lain-lain
Pasal 2 (Jenis Informasi Pribadi yang Dikumpulkan dan Metode Pengumpulannya)β’ Saat pembelian produk: alamat email, detail pesananβ’ Saat pembayaran: informasi persetujuan pembayaran (informasi metode pembayaran seperti nomor kartu kredit dikumpulkan dan diproses langsung oleh penyedia jasa pembayaran dan tidak disimpan oleh Perusahaan)β’ Saat pengajuan pertanyaan pelanggan: alamat email, isi pertanyaanβ’ Dikumpulkan secara otomatis selama penggunaan layanan: alamat IP, log akses, cookie, informasi perangkat dan browser
Pasal 3 (Jangka Waktu Pemrosesan dan Penyimpanan Informasi Pribadi)Perusahaan memusnahkan informasi pribadi tanpa penundaan setelah tujuan pemrosesannya tercapai. Namun, catatan berikut disimpan selama jangka waktu berikut sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait:β’ Catatan mengenai kontrak atau pembatalan pembelian: 5 tahun (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik)β’ Catatan mengenai pembayaran dan penyediaan barang: 5 tahun (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik)β’ Catatan mengenai keluhan konsumen atau penanganan sengketa: 3 tahun (Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen dalam Perdagangan Elektronik)β’ Catatan akses layanan: 3 bulan (Undang-Undang Perlindungan Kerahasiaan Komunikasi)
Pasal 4 (Pemberian Informasi Pribadi kepada Pihak Ketiga)Perusahaan memproses informasi pribadi Pengguna hanya dalam lingkup yang ditetapkan pada Pasal 1, dan memberikannya kepada pihak ketiga hanya dengan persetujuan Pengguna atau apabila terdapat ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 (Alih Daya Pemrosesan Informasi Pribadi dan Transfer Lintas Negara)Untuk kelancaran penyediaan Layanan, Perusahaan mengalihdayakan pemrosesan informasi pribadi sebagai berikut; apabila pihak penerima alih daya berada di luar negeri, terjadi transfer lintas negara.β’ Mitra penyedia eSIM: penerbitan dan pengiriman profil eSIM (informasi pesanan, alamat email / luar negeri)β’ Penyedia jasa pembayaran: pemrosesan pembayaran dan pengembalian dana (informasi pembayaran, alamat email)β’ Penyedia infrastruktur cloud: penyimpanan data untuk operasional layanan
Saat membuat kontrak alih daya, Perusahaan menetapkan hal-hal yang diperlukan agar informasi pribadi dikelola secara aman, dan mengawasi apakah pihak penerima alih daya memproses informasi pribadi dengan aman. Pasal 6 (Prosedur dan Metode Pemusnahan Informasi Pribadi)Informasi pribadi yang jangka waktu penyimpanannya telah berakhir atau tujuan pemrosesannya telah tercapai dimusnahkan tanpa penundaan. Informasi dalam bentuk file elektronik dihapus dengan metode teknis yang tidak memungkinkan pemulihan, dan dokumen kertas dihancurkan atau dibakar.
Pasal 7 (Hak dan Kewajiban Pengguna serta Cara Menggunakannya)Pengguna dapat sewaktu-waktu meminta kepada Perusahaan akses, koreksi, penghapusan, atau penghentian pemrosesan atas informasi pribadinya. Permintaan tersebut dapat diajukan melalui email kepada Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 10, dan Perusahaan menindaklanjutinya tanpa penundaan. Wali sah Pengguna atau pihak yang diberi kuasa juga dapat menggunakan hak-hak tersebut.
Pasal 8 (Langkah Pengamanan Informasi Pribadi)β’ Pembatasan dan pengelolaan hak akses terhadap informasi pribadiβ’ Enkripsi informasi pribadi dan perlindungan jalur transmisi (HTTPS)β’ Langkah teknis untuk mengantisipasi peretasan serta penyimpanan catatan aksesβ’ Meminimalkan jumlah personel yang menangani informasi pribadi
Pasal 9 (Penggunaan Cookie)Perusahaan dapat menggunakan cookie untuk menyediakan layanan yang dipersonalisasi kepada Pengguna. Pengguna dapat menolak penyimpanan cookie melalui pengaturan browser web; dalam hal ini, sebagian Layanan mungkin sulit digunakan.
Pasal 10 (Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi)Pengguna dapat menghubungi Penanggung Jawab Perlindungan Informasi Pribadi mengenai segala pertanyaan, penanganan keluhan, dan permintaan pemulihan kerugian terkait perlindungan informasi pribadi yang timbul dari penggunaan Layanan. Pasal 11 (Cara Pemulihan atas Pelanggaran Hak)Untuk memperoleh pemulihan atas pelanggaran informasi pribadi, Pengguna dapat mengajukan penyelesaian sengketa atau konsultasi kepada lembaga-lembaga berikut:β’ Komite Mediasi Sengketa Informasi Pribadi: 1833-6972 (www.kopico.go.kr)β’ Pusat Pelaporan Pelanggaran Informasi Pribadi: 118 (privacy.kisa.or.kr)β’ Kejaksaan Agung: 1301 (www.spo.go.kr)β’ Kepolisian Nasional: 182 (ecrm.police.go.kr)
Pasal 12 (Perubahan Kebijakan Privasi)Apabila terdapat penambahan, penghapusan, atau perubahan pada isi Kebijakan ini, perubahan tersebut diumumkan melalui layar Layanan paling lambat 7 hari sebelum tanggal berlaku.
Ketentuan TambahanKebijakan ini berlaku mulai 12 Juli 2026.